KPK Seret Mario Dandy dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Senin 22-05-2023,11:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Mario Dandy atas perkara ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Ali mengatakan Mario akan diperiksa didalam rutan Polda Metro Jaya. Sebab saat ini Mario Dandy ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Terbongkar! Transaksi Jual beli Senjata KKB di Papua, Mabes Polri: Ditukar Emas 20Gram hingga...

Selain Mario Dandy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk mengusut gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.

Mereka berasal dari kalangan swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, serta Jeffry Amsar.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

BACA JUGA:Banding! Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi Atas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dalam dugaan TPPU.

Tags :
Kategori :

Terkait