Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi,
1. Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
2. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
3. Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
4. Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Gibran Dapat Peringatan PDIP, Hasto: Nggak Ada Dansa-dansa di Solo, Tapi...
Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi,
1. Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
2. Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah,
3. Evaluasi dilakukan oleh,
- Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;
- Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;
- Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau
- Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.