Wah! Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah

Senin 22-05-2023,20:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebuah fakta baru terkait tersangka kepemilikan senjata apil ilegal, Dito Mahendra akhirnya terungkap. 

Usut punya usut ternyata Dito Mahendra sudah tinggal bersama dengan Nindy Ayuda meski masih berstatus kekasih. 

BACA JUGA:Tesla Juga Akan Bangun Pabrik Baterai di India, Bye...Bye…Indonesia

Hal itu diketahui usai penyidik Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra di kawasan Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan. 

Seorang asisten rumah tangga (ART) Nindy dan Dito mengatakan hal itu pada penyidik.

"Benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Kalahkan Guardian of The Galaxy, Fast X Debut di Puncak Box Office Hollywood dengan Pendapatan Rp 1 Triliun Seminggu Setelah Rilis

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan penyidik telah mengamankan lima pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Kelimanya diamankan di dua rumah Dito yang berada di kawasan Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan.

"Bahwa Nindy Ayunda setiap hari tinggal di rumah yg terletak di Jl. Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Kemudian, para saksi menceritakan pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih, dan tinggal sampai tanggal 23 April. Baru keluar rumah setelahnya bersama saksi berinisial AA.

BACA JUGA:Diungkap Mahfud MD Lagi Soal Proyek BTS, Cuma Ada 957 Unit dari 4.200 Tower yang Dilaporkan

Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei.

Usai meminta keterangan, penyidik Polri selanjutnya akan melakukan analisa HP para saksi yang berada di rumah Jl. Taman Brawijaya III, No. 6A, Cipete Utara, Keb. Baru Jakarta Selatan dan Jl. Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Kategori :