“Pls jangan sampe viral malu nya se kota, anjir..,” tulis @kejodotiang.
Isu babi ngepet di kota Depok bukan kali ini saja, bahkan April 2021 sempat viral pula isu babi ngepet tertangkap di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Setelah aparat kepolisian sektor Sawangan melakukan penyelidikan, rupanya kasus tersebut adalah rekayasa atau hoax.
Seorang ustaz kampung setempat bernama Adam Ibrahim ternyata menjadi dalang rekaya tersebut yang kemudian ditangkapnya pada 29 April 2021 atau dua hari setelah viralnya kabar itu.
Adam dengan sengaja diduga membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya.
Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.
Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penyebar kabar bohong soal babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki 4 tahun penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun.*