Penanganan KDRT Pasutri Depok Diambil Alih Poda Metro Jaya

Kamis 25-05-2023,14:36 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali, " ucapnya. 

Selain itu, diterangkannya terkait kasus tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. 

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," tuturnya.

Kategori :