JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri di Depok diambil alih Polda Metro Jaya hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut ditangani di PMJ melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita.
Kombes Trunoyudo menejelaskan bahwa kasus KDRT Depok mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya.
BACA JUGA:Alasan Suami Terlibat KDRT Tidak Ditahan Diungkap Kepolisian
BACA JUGA:Digertak Manajemen Buruh Pilih Keluar dari Pabrik SS Utama: Saya Pulang!
"Dengan demikian Kapolda Metro Jaya akan langsung memimpin pada saat pemaparan kasus tersebut, kemudian ini menjadi perhatian publik, rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini," katanya kepada awak media, Kamis 25 Mei 2023.
"Secara struktural maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum Subdit Renakta karena subjek undang-undang KDRT ini," tambahnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri di Depok saat ini ditangguhkan.
BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani
BACA JUGA:Penahanan Istri Korban KDRT Depok Ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasannya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan kasus KDRT suami bernama Bani dan istri bernama Putri tersebut dilakukan penangguhan penahanan.
"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-dua nya bisa dilakukan penahanan," katanya kepada awak media, Kamis 25 Mei 2023.
Sementara kasus itu dihentikan dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk beristirahat.
BACA JUGA:Marc Marquez Tanya Apa Itu Bucin? Ini Penjelasan, Arti dan Makna 'Bucin' yang Benar
BACA JUGA:Usut Aliran Dana Narkoba Caleg Pemilu 2024, Polri Gandeng PPATK