Alasan Suami Terlibat KDRT Tidak Ditahan Diungkap Kepolisian

Alasan Suami Terlibat KDRT Tidak Ditahan Diungkap Kepolisian

Alasan suami terlibat KDRT tidak ditahan diungkap Kepolisian karena kondisi dari sang suami.-Pexels.com/Karolina Grabowska-

JAKARTA, DISWAY.ID - Suami yang terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok disebut belum ditahan meski telah jadi tersangka.

Alasan suami terlibat KDRT tidak ditahan diungkap Kepolisian karena kondisi dari sang suami.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yogen Heroes Baruno mengatakan suami bernama Bani itu saat ini masih dalam kondisi sakit.

"Keduanya telah KDRT, sama-sama menimbulkan luka semua. Kemudian dari pihak suami sudah mengajukan permohonan restorative justice ya kita fasilitasi untuk hadir di Polres," katanya kepada awak media, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim

BACA JUGA:Mahfud Md Tegaskan Jika Aliran Dana Korupsi Proyek BTS 4G ke Parpol Hanya Gosip Politik

"Namun dari pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga kita putuskan bahwa RJ tidak terlaksana. kita lanjutkan semua kasusnya," tambahnya.

Menurutnya, pihak Bani mengajukan surat rekomendasi dari dokter untuk menyatakan kondisinya tidak layak ditahan.

BACA JUGA:Digertak Manajemen Buruh Pilih Keluar dari Pabrik SS Utama: Saya Pulang!

BACA JUGA:Karyawan PT SS Utama Demo Gegara Gaji Turun, Perwakilan Pabrik: Keluar Semua Pun Ndak Apa-apa!

"Dari pihak suami membawakan surat rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi kesehatan dan fisik dari suami ini tidak layak untuk ditahan karena tidak boleh bekerja berat," ucapnya.

"Tidak boleh perjalanan jauh sehingga kita putuskan dari surat itu, kita bicarakan dgn dokter kita keluar rekomendasi untuk tidak layak tahan," sambungnya.

Sebelumnya, suami dan istri terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yogen Heroes Baruno mengatakan suami dari wanita berinisial PB telah ditetapkan tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: