JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 17 gubernur se-Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada September 2023.
Dengan berakhirnya masa jabatan mereka, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bakal mempersiapkan pengisian posisi yang kosong tersebut.
Selain gubernur, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023.
BACA JUGA:Tolak Politik Identitas, Muhammadiyah Ajak Peserta Pemilu 2024 Obyektif dan Rasional
Total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang.
"Ini banyak sekali. Totalnya 170," ujar Tito.
Menurutnya, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.
Oleh karenanya, Tito mengimbau kepada para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur untuk mendaftar.
Imbauan tersebut juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj bupati atau wali kota.
"Eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti dites," katanya.
BACA JUGA:BPKN RI Siap Kawal BSI Dalam Keamanan Transaksi Konsumen
Sedangkan terkait berakhirnya masa jabatan gubernur pada tahun ini, disebutkan Tito meliputi 17 provinsi.
"Bulan September nanti ada 17 gubernur (habis masa jabatannya)," kata Tito.
Ke-17 gubernur yang habis masa jabatannya pada September nanti, yaitu sebagai berikut:
1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi