BPKN RI Siap Kawal BSI Dalam Keamanan Transaksi Konsumen
Wakil Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memantau perkembangan gangguan akses error layanan digital PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Mobile di media sosial.
Sejak peristiwa yang terjadi 8 Mei, sejumlah nasabah BSI banyak yang mengeluhkan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile.
Dari sejumlah keluhan yang dilayangkan, ada beberapa nasabah yang mengaku mereka tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile sama sekali. Namun, tidak sedikit pula yang mengaku tidak bisa melanjutkan transaksi di dalam aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Rombak Besar-besaran! Dua Direktur BSI Dicopot Usai Terjadi Serangan Siber
Diketahui, kondisi demikian lantaran adanya peretasan diduga ransomware yang menyerang BSI. Akibat serangan siber ini, beberapa fitur pada aplikasi mobile banking bermasalah atau error.
Sistem dalam aplikasi BSI Mobile memang perlahan mulai pulih seperti sedia kala, tetapi dampak serangan ransomware oleh kelompok penjahat siber (peretas atau hacker) bernama LockBit.. tersebut masih dikhawatirkan nasabah.
Wakil Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, menyampaikan pada ganguan ini yang terpenting adalah konsumen sebagai nasabah BSI.
Hal itu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
BACA JUGA:Tolak Politik Identitas, Muhammadiyah Ajak Peserta Pemilu 2024 Obyektif dan Rasional
"Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan," tegasnya.
Mufti Mubarok menjelaskan, dalam pertemuan BPKN RI dan pihak BSI memastikan data dan dana nasabah dalam kondisi aman sehingga nasabah dapat bertransaksi secara normal.
"Hal ini sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai adanya kebocoran data yang diakibatkan serangan siber dari pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Mufti mengatakan bahwa pihak BSI harus memberikan tanggapan yang optimal atas keluhan nasabah terkait dugaan akses eror jika masih mendapati pengaduan-pengaduan yang masuk serta sinergitas koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyelesaikan gangguan siber.
BACA JUGA:Skenario Penghapusan Honorer Dimulai, Menpan RB Jelaskan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: