JAKARTA, DISWAY.ID-- Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Setelah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung, kini pihak polisi menaikkan laporan kasus KDRT tersebut ke tahap penyelidikan.
Diketahui, BY sudah tidak menyandang status sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran disebut mengundurkan diri sebelum kasus ini mengemuka.
BACA JUGA:Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sempat mendapat laporan atas kasus KDRT itu menyatakan tidak menanganinya, karena BY tidak lagi sebagai anggota DPR.
Naiknya tahap penyelidikan di Bareskrim Polri, diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Sabtu 27 Mei 2023.
Azizah menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada tahap awal sebelum menaikkan perkara tersebut.
“Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Nurul kepada wartawan.
Kasus KDRT yang dilaporkan pihak istri, saat ini dalam penyelidikan lanjutan oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” kata Nurul.
BACA JUGA:Rian Mahendra Unggah Video Pria Berseragam Ormas Palak Sopir, Begini Nasibnya Setelah Viral
Sebelumnya, BY diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.
"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.