"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
BACA JUGA:Tolak Politik Identitas, Muhammadiyah Ajak Peserta Pemilu 2024 Obyektif dan Rasional
Belakangan, pihak MKD tidak menindak lanjuti kasus KDRT itu lantaran terlapor tidak lagi menyandang status sebagai anggota DPR.