Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Hukum: MA dan KY Harus Periksa Semua Majelis Hakim!

Senin 29-05-2023,22:50 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

"Padahal sudah jelas ASN apapun alasannya tidak boleh menerima gratifikasi berkaitan dengan tugasnya, itu menjurus pada sikap koruptif," tambahnya.

BACA JUGA:Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024

Fickar mengatakan ada bukti rekaman percakapan permintaan uang yang sudah menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut.

"Karena itu, mengherankan jika hakim mempertimbangkan untuk membebaskan, ini potret dari oknum-oknum yang celamitan (suka minta-minta)," ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bima tak tinggal diam dan langsung melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi dan telah dikirimkan ada 10 Mei 2023 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Sigit Muharam mengatakan bahwa dalam putusannya majelis hakim tak mempertimbangkan fakta dalam persidangan dari saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota.

BACA JUGA:Resmi! PSSI Umumkan Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Paling Murah Rp600 Ribu

"Kalau fakta di persidangan sudah jelas baik saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota sudah menyatakan bahwa uang tersebut bisa dimintakan karena ada inisiatif awal dari terdakwa Sirajudin. Atas perintah Sirajudin itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sukardin maupun Ismud selalu kabidnya," paparnya.

Tak asal menyusun dakwaan, ia mengatakan jika jaksa yang menangani erkara tersebut juga telah berdasarkan alat bukti seperti adanya ratusan surat pernyataan dari para korban dan beberapa saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.

"Berdasarkan alat bukti 200 surat pernyataan dan beberapa saksi di persidangan yang kita hadirkan, juga menyatakan ada yang keberatan dan tidak. Tapi selaku PNS kan tidak boleh menerima uang, sebagaimana kalau kita lihat di buku saku KPK ada mana uang yang boleh diterima sama PNS atau ASN atau tidak," bebernya.

BACA JUGA:Putusan MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan, Gatot Nurmantyo: Bisa dong Masa Jabatan Presiden Ditambah..

Pihaknya pun telah menembuskan surat permohonan kasasi yang telah diajukan, kepada Komisi Yudisial (KY) dan Kamar Pidana Mahkamah Agung.

"Tentunya kewenangan pengawasan tersebut dikembalikan, kalau sebagaimana prosedur di KY memang KY yang menilai apakah hal tersebut perlu dilakukan pengawasan atau tidak," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.

Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.

BACA JUGA:Putusan MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan, Gatot Nurmantyo: Bisa dong Masa Jabatan Presiden Ditambah..

Kategori :