Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Selasa 30-05-2023,15:01 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri memastikan promotor konser Coldplay yakni PK Entertainment sama sekali tidak terlibat dalam kasus penipuan jual beli tiket.

"Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan, bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyatakan pelanggaran hukum yang terjadi pada perkara tersebut bukan dilakukan oleh pihak promotor, melainkan oleh yang memanfaatkan kondisi.

BACA JUGA:Penipuan Tiket Coldplay Masih Didalami, Kepolisian Buru Tersangka Baru

"Jadi dimanfaatkan oleh oknum masyarakat. Jadi tidak ada kaitannya antara satu tersangka dengan tersangka lainnya," jelasnya.

Ramadhan mengatakan penyidik juga akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pihak Loket.com selaku vendor penjualan tiket.

Ia mengatakan panggilan klarifikasi sudah dilayangkan penyidik dan dijadwalkan pada Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Apresiasi Polri Bekuk Penipuan Tiket Coldplay, 'Pratik Ini Merusak Citra Bisnis Seni Pertunjukan di Indonesia!'

"Selanjutnya hari Rabu nanti, pihak Direktorat Siber akan mengundang pihak vendor yang ditunjuk oleh promotor terkait mekanisme penjualan tiket," jelasnya.

"Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni Loket.com," sambungnya.

Sebelumnya, korban penipuan bermodus penjualan tiket konser coldplay berharap agar uangnya bisa kembali. 

BACA JUGA:Erick Thohir Bocorkan Soal Sistem Hak Siar Laga Timnas Indonesia vs Argentina

Kalaupun tidak, kata dia, para korban bisa mendapat tiket nonton konser Coldplay sesuai haknya.

"Dia (para korban) sebetulnya ingin menginginkan konser itu, kalau memang promotornya bertanggung jawab kemudian dia mau mengakomodir para korban berharap kan korban bisa mendapatkan tiket gratis," ucap kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Kalaupun tidak itu bisa memberi diskon 50% dari harga tiket nah kalau kedua-duanya tidak ada, maka bagi kami selaku kuasa hukum bagaimana caranya uang korban dapat dikembalikan," lanjutnya.

Kategori :