JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menangkap oknum juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S lantaran diduga menerima suap dalam penanganan perkara..
Humas PN Jakarta Barat Yulisar membenarkan penangkapan tersebut yang diketahui oleh pihaknya, terjadi pada 17 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
"Benar (ditangkap), tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," ujar Yulisar dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam keterangannya, Yulisar juga membenarkan yang tertangkap adalah Juru Sita PN Jakbar.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
"Yang bersangkutan adalah salah satu juru sita senior di PN Jakarta Barat," ungkapnya.
Sementara dari Pihak PN Jakbar, Yulisar mengatakan belum mengetahui pasti jumlah uang suap yang diterima S.
"Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," jelasnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Hingga kini diketahui S masih diperiksa secara oleh penyidik, juga belum kembali bekerja.
"Pelaku sendiri karena memang inisiatif sendiri," tukasnya.