BACA JUGA:Ambon Diguncang Gempa Bumi Cukup Besar, BMKG Sebut Hal Penting Ini
"Diduga tanpa izin edar juga," katanya kepada awak media, Rabu 31 Mei 2023.
Disebutkannya, mereka juga menjual obat-obat daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter.
Dituturkannya, empat orang tersangka lainnya berinisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62).
Dijelaskannya, para tersangka diamankan diberbagai daerah. Diantaranya, daerah Jaktim, Jaksel, Jakpus dan Banten.
"Dalam kasus ini, turut disita sebanyak 77.061 unit. Adapun, rincian interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit pelbagai merk. Sedangkan, ventolin inhaler sebanyak 350 pcs," tuturnya.