Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Versi Kemenaker

Jumat 02-06-2023,08:24 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Mengenal Kue Panada, Makanan Khas Manado yang Bentuknya Mirip Pastel

Tidak hanya perempuan, pekerja laki-aki juga berhak dapat perlindungan yang sama.

Melalui aturan ini, pemerintah akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. 

Tak sampai disitu, pamerintah juga menjamin kerahasiaan, di mana perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerjanya.

"Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," terang Ida.

Kategori :