JAKARTA, DISWAY.ID – Adanya beberapa kasus kekerasan seksual di tempat kerja membuat Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan sebuah keputusan dalam menanganinya.
Adapun penanganan kekerasan seksual di tempat kerja versi Kemenaker di tuangkan dalam sebuah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 berisikan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
BACA JUGA:Jaringan Bisnis Suami Puan Maharani Dikuliti Netizen, Dari Energi Hingga Properti
Ida Fauziyah selaku Menaker menjelaskan semoga dengan adanya keputusan tersebut dapat memberikan kekuatan lebih dalam komitmen pencegahan dan pennganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja.
Menurut Ida semoga kekerasan seksual di tempat kerja tersebut bukan fenomena gunung es.
“Mudah-mudahaan tidak mewakili kondisi di tempat kerja," papar Ida Fauziyah.
BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian Tiket KAI Commuter Mulai 1 Juni 2023
Masih dengan Ida Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 diharapkan dapat sebagai penindak lanjutan aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS.
“Kepmenaker ini pada prinsipnya mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender,” jelas Ida.
Aturan yang terkadung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan, begitu juga dengan pelakunya.
"Sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban,” papar Ida.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun Hingga Rp 1.400 Per Liter Mulai 1 Juni 2023