Oleh karena itu, ia akan berkirim surat ke Kapolri dan jajarannya.
"Jadi kami dalam waktu dekat akan bersurat ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Wasidik, kemudian Kadiv Propam untuk melengkapi laporan yang sudah ada itu," ujar dia.
Diketahui, Bripka Arfan Saragih ditemukan meninggal dunia di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan, Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri setelah menenggak racun.
Pernyataan itu diperoleh Polda Sumut berdasarkan scientific crime investigation. Polisi sempat menyatakan bahwa Bripka Arfan Saragih meminum sianida tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Namun, menurut keluarga Bripka Arfan Saragih yang bertugas di Satlantas Polres Samosir, korban bukan meninggal lantaran bunuh diri setelah terjerat kasus tilap uang pajak kendaraan dengan meminum racun sianida seperti yang disampaikan kepolisian.