BALI, DISWAY.ID-- Polda Bali berhasil menangkap WN Kanada yang merupakan buronan interpol berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) pada 20 Mei 2023 di Canggu.
Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kejadian itu berawal berdasarkan surat penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
BACA JUGA:Akhirnya, Polisi Ungkap 4 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay
“Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap subyek red notice WN Kanada,” kata Bayu dalam keterangannya yang dilihat, Senin, 5 Juni 2023.
Diketahui, Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Bayu menjelaskan saat ini pelaku telah diserahkan ke Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Serah terima subyek red notice dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,”tutupnya.