JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Mario Dandy menghadiri sidang perdana terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap jika Mario Dandy bersenang-senang saat melakukan penganiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda selaku tim jaksa penuntut umum.
Kesenangan tersebut terlihat saat Mario Dandy peragakan tendangan ke arah David seolah-olah seperti bermain sepak bola.
“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
Tidak sampai disitu, Mario disebutkan masih melanjutkan penganiayaannya ke arah David yang sudah tidak berdaya.
BACA JUGA:Keluarga Besar Shane Lukas Datangi PN Jakarta Selatan Beri Dukungan, Keluarga Mario Dandy?
“Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” kata jaksa.
“Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” ucap jaksa.
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Keluarga Besar Shane Lukas Datangi PN Jakarta Selatan Beri Dukungan, Keluarga Mario Dandy?
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa , 6 Juni 2023.