BEKASI, DISWAY.ID-Sebanyak 2 kampus di Bekasi resmi ditutup per tanggal 3 Mei 2023.
Penutupan kampus tersebut karena sanksi adminsitratif dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kedua kampus tersebut diketahui melakukan pelanggaran administrasi berat. Kedua kampus tersebut adalah Universitas Mitra Karya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Samsuri menjelaskan, penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” katanya.
Penutupan oleh pemerintah disebabkan antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak.
"Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.
Kemudian, ada kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial.
Ada pula PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah.
BACA JUGA:Gaji Guru Penggerak Diungkap Kemendikbud: Siapkan Tunjangan Dukung Kegiatan
Beberapa pelanggaran lain yaitu PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.
"Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.
Menurutnya, sesuai aturan, badan penyelenggara atau yayasan dari PTS yang ditutup berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain.