Gaji Guru Penggerak Diungkap Kemendikbud: Siapkan Tunjangan Dukung Kegiatan

Gaji Guru Penggerak Diungkap Kemendikbud: Siapkan Tunjangan Dukung Kegiatan

Gaji guru penggerak diungkap Kemendikbud dan siapkan tunjangan dukung kegiatan.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Profesi guru meskipun sebagai pengajar, namun ada program yang digelar pemerintah demi kemajuan pendidikan Tanah Air yang salah satunya adalah guru penggerak.

Guru penggerak adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Kemendikbud untuk menjadikan guru-guru di Indonesia sebagai pemimpin pembelajaran.

Karena kelebihannya tersebut makan gaji duru penggerak juga mendapatkan perhatian dari pemerintah, di mana gaji guru penggerak diungkap Kemendikbud dan siapkan tunjangan dukung kegiatan.

Gaji guru pengerak menjelang Lebaran di mana mempunyai gaji pokok yang sesuai dengan jabatan yang melekat padanya sesuai di tempat penugasan.

BACA JUGA:New Kawasaki Ninja ZX-4RR Resmi Dijual di Indonesia, Terbatas Hanya 40 Unit Saja

BACA JUGA:JPU Sebut AKBP Dody Malah Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkoba: Tak Mencerminkan Aparat Penegak Hukum!

Adapun besaran gaji guru pengerak pembagiannya sama dengan gaji ASN yang terbagi menjadi empat golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Program guru pengerak bisa diikuti oleh seluruh guru di Indonesia, baik Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah swasta mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar. 

Adapun gaji guru berdasarkaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I (SD dan SMP)

  • Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Golongan I-C Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
  • Golongan I-D Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Golongan II (SMA hingga D3)

  • Golongan II-A Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Golongan II-B Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
  • Golongan II-C Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
  • Golongan II-D Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

BACA JUGA:Air Mata Endang Sriwahyuningsih Ibunda AKBP Dody Berderai, Sang Anak Dituntut 20 Tahun Penjara, Pengakuan yang Sia-sia?

BACA JUGA:Tampil Impresif, Pembalap AHRT Raih 2 Kemenangan di Seri Perdana ARRC 2023

Golongan III (S1 hingga S3)

  • Golongan III-A Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
  • Golongan III-B Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
  • Golongan III-D Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait