Resmi Dibuka! Intip Syarat dan Jadwal PPG Guru Tertentu 2024
Intip Syarat dan Jadwal PPG Guru Tertentu 2024--Instagram @ppgkemendibud
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu 2024 resmi dibuka.
Kabar tersebut disampaikan langsung melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen GTK Kemendikbud lewat akun media sosial PPG Kemendikbud pada Kamis, 19 Agustus 2024.
"Halo Sahabat PPG!! PPG bagi Guru Tertentu Telah Dimulai...!! Yuk segera buka SIMPKB untuk membuka notifikasi pemanggilan." tulis PPG Kemendikbud.
BACA JUGA:Jadwal Pemanggilan Piloting PPG Tahap 3 Segera Dibuka, Kapan?
BACA JUGA:Link Download Jurnal Pembelajaran PPG Modul 1, Guru Wajib Punya untuk Referensi!
Program yang semula dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan ini dibuka mulai tanggal 17-23 September 2024.
Sedikit informasi, PPG untuk Guru Tertentu 2024 merupakan program yang dirancang Kemendikbud untuk guru yang belum memiliki sertifikan pendididik.
Sehingga para guru bisa mengikuti program ini untuk PPG untuk mendapat sertifikat pendidik.
Adapun pembelajaran PPG untuk Guru Tertentu 2024 akan dilakukan secara mandiri dan online selama satu semester (6 bulan).
Berikut informasi lengkap terkait pendaftaran PPG untuk Guru Tertentu 2024.
Syarat dan Kriteria PPG untuk Guru Tertentu 2024
Melansir dari laman Instagram @ppgkemendikbud, berikut sejumlah syarat dan kriteria guru yang diundang untuk mengikuti PPG guru tertentu.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Belum mempunyai sertifikat pendidik
- Dinyatakan memenuhi syarat administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
- Tersedia bidang studi PPG di 131 LPTK penyelenggara.
Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertenru 2024
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (sesuai format PDDikti)
- Scan ijazah S1/D4 yang dilegalisir
- Scan transkrip nilai S1/D4
- Scan kartu identitas KTP/SIM
- Scan pasfoto berwarna dengan dimensi 4x6
- Scan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/NAPZA dari puskesmas/RSUD setempat/kepolisian/BNN
- Scan NPWP bagi yang memiliki
- Tambahan syarat dari LPTK masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: