Guru Lulus PPG Segera Dapat Sertifikat Pendidik dan NRG, Begini Mekanisme Lengkapnya
Ilustrasi status guru profesional setelah keberhasilannya menempuh Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).-Kemendikdasmen-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu tonggak penting dalam perjalanan menuju status guru profesional di Indonesia adalah keberhasilan menempuh Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa guru tidak hanya memahami teori pendidikan, tetapi juga memiliki kemampuan pedagogik dan profesional sesuai dengan standar nasional.
Setelah dinyatakan lulus PPG, para peserta berhak memperoleh Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) — dua dokumen legal yang menjadi bukti pengakuan resmi pemerintah atas profesionalisme seorang guru.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan Terjadi November–Desember 2025, Berakhir April 2026
Sertifikat pendidik bukan sekadar simbol kelulusan, tetapi bentuk pengesahan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sementara itu, NRG berfungsi sebagai identitas hukum dan administratif bagi pendidik profesional, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
NRG menjadi dasar bagi guru untuk memperoleh berbagai hak profesi, termasuk tunjangan profesi guru (TPG), pengembangan karier, dan akses program pelatihan berkelanjutan (CPD/PKB).
“Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, belum lama ini.
Ia menambahkan, sertifikat pendidik yang diterbitkan melalui PPG merupakan bukti profesionalisme dan kompetensi guru.
“Melalui PPG ini, peserta akan memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi,” ujar Nunuk.
Syarat Administratif dan Teknis
Untuk memperoleh sertifikat pendidik dan NRG, peserta PPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis berikut:
1. Memiliki sertifikat kelulusan PPG, baik Prajabatan maupun Dalam Jabatan, yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: