Wajib Tahu! 12 Syarat Seleksi Administrasi PPG 2025 Bagi Guru Tertentu

Wajib Tahu! 12 Syarat Seleksi Administrasi PPG 2025 Bagi Guru Tertentu

Syarat seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 penting diketahui.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Syarat seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 penting diketahui.

Program ini menyasar guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan tujuan mempercepat peningkatan profesionalisme sekaligus kesejahteraan guru.

Peserta seleksi administrasi PPG adalah guru aktif yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), serta belum pernah mendapatkan sertifikat pendidik sebelumnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Link Resmi Seleksi Administrasi Guru PPG 2025, Langkah Cepat Raih Sertifikasi

12 Syarat Seleksi Administrasi Guru PPG 2025

Berikut ketentuan yang wajib dipenuhi calon peserta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.

4. Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi di Info GTK.

5. Belum mencapai batas usia pensiun.

6. NIK valid sesuai data Dukcapil (cek di laman Verval PTK).

7. Aktif mengajar minimal 1 tahun pada TA 2023/2024.

8. Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB) di bawah Kemendikdasmen.

9. Bagi kepala sekolah, minimal bertugas 1 tahun sesuai data Dapodik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads