Biar Cepat Cair, Kampus Diminta Prioritaskan Penerima KIP-Kuliah Terdata PDDikti
KIP-Kuliah.-Puslapdik Kemdikbud-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meminta agar operator PPDikti di setiap perguruan tinggi memprioritaskan penerima KIP-Kuliah untuk segera terdata aktif di PPDikti.
Hal ini agar proses pencairan bantuan KIP-K dapat dipercepat atau biar cepat cair.
Seperti yang diketahui, mahasiswa penerima KIP-K harus terdata sebagai mahasiswa aktif di PDDikti untuk bisa mencairkan bantuan, seperti yang diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan PIIP Pedidikan Tinggi.
BACA JUGA:Rundown Acara Pelantikan Prabowo-Gibran, Pertukaran Tempat Duduk dengan Jokowi Termasuk
"Operator PDDikti perlu berkoordinasi secara aktif dengan operator KIP Kuliah di masing-masing kampus, penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDIKTI itu bisa dilakukan secara bertahap, “kata Penanggung Jawab KIP Kuliah Puslapdik Muni Ika, dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.
Senada, Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi Puslapdik Septien Prima Diassari juga mengingatkan agar perguruan tinggi segera melakukan penetapan mahasiswa penerima KIP-K, terutama yang masih melakukan seleksi mahasiswa penerima KIP-K.
Namun begitu, ia menegaskan untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku, salah satunya memprioritaskan mahasiswa yang sudah menerima atau memperoleh PIP pada pendidikan menengah.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Puslapdik Adhika Ganendra bahwa siswa penerima PIP Dikdasmen yang lulus seleksi SNBP dan SNBT otomatis menjadi penerima KIP Kuliah setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi.
"Jika mahasiswa belum mendaftar akun KIP Kuliah agar diminta mendaftar atau dibantu mendaftar oleh perguruan tinggi," tutur Adhika pada Webinar "KIP Kuliah Wujudkan Mimpi Anak Indonesia di Jakarta" beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kabinet Baru
Selain itu, program studi yang dipilih juga harus sudah terakreditasi minimal C.
“Jika akreditasi program studi yang dipilih mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kedaluwarsa, atau masih dalam proses re-akreditasi, maka standar biaya pendidikan ditetapkan dengan melihat status akreditasi sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap program studi baru dan program studi upgrading," tambah Prima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: