Kemendikbud Sebut Kampus yang Beri Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Belum Miliki Izin Operasional

Kemendikbud Sebut Kampus yang Beri Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Belum Miliki Izin Operasional

Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor Kehormatan di Thailand, Ramai Dugaan Bakal Jadi Calon Menteri Prabowo Subianto-Instagram/@raffiahmad-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku bahwa pihaknya telah investigasi kampus yang memberikan gelar Honoris Causa Raffi Ahmad belum memiliki izin operasional di Indonesia.

"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Minggu 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui Kemendikbudristek: Tak Kantongi Izin Dari Pemerintah

BACA JUGA:Gitasav Sindir UIPM yang Beri Gelar ke Raffi Ahmad dan Catut Fotonya: Gak Mesti Ngejual Harga Diri Sebegitunya!

"Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM," tambahnya.

Lebih lanjut, Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada. Bahkan, tak segan Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi, baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi yang dikelola oleh lembaga negara lainnya diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pemerintah sebelum menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

BACA JUGA:Foto Gitasav Dicatut UIPM yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad: Sukses Ngibulnya!

BACA JUGA:Promotor Gelar Doktor HC Raffi Ahmad dari UIPM Berikan Penjelasan Domisili

Perguruan tinggi asing yang berencana untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak akan diakui," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads