JPU Sebut AKBP Dody Malah Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkoba: Tak Mencerminkan Aparat Penegak Hukum!

JPU Sebut AKBP Dody Malah Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkoba: Tak Mencerminkan Aparat Penegak Hukum!

Jaksa menutut AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara karena telah melibatkan diri dalam kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam bacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa AKBP Dody Prawiranegara malah melibatkan diri dalam peredaran narkoba.

Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawirannegara dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

AKBP Dody disebut terlibat dan melakukan penukaran barang bukti sabu hasil pengungkapan dengan tawas.

BACA JUGA:Air Mata Endang Sriwahyuningsih Ibunda AKBP Dody Berderai, Sang Anak Dituntut 20 Tahun Penjara, Pengakuan yang Sia-sia?

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menegaskan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

JPU mengatakan Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Karena hal itu yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.

BACA JUGA:Dody Prawiraneraga Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa

JPU menilai, AKBP Dody malah melibatkan dirinya sendiri dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar JPU.

Karena ulahnya, Dody juga dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Dengan terlibat kasus ini juga Dody dikatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

BACA JUGA:Momen Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: