JPU Sebut AKBP Dody Malah Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkoba: Tak Mencerminkan Aparat Penegak Hukum!

JPU Sebut AKBP Dody Malah Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkoba: Tak Mencerminkan Aparat Penegak Hukum!

Jaksa menutut AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara karena telah melibatkan diri dalam kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-

Diketahui dalam kasus ini 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selanjutnya Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: