JPU Sebut AKBP Dody Malah Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkoba: Tak Mencerminkan Aparat Penegak Hukum!
Jaksa menutut AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara karena telah melibatkan diri dalam kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-
Jaksa akhirnya menuntut Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hingga 20 tahun penjara.
AKBP Dody terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Selain pidana, AKBP Dody juga mendapat denda sebesar Rp 2 miliar dan subsider penjara selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar JPU.
Dalam hal ini Dody dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini Dody diketahui ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan mengantongi barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Usai diperiksa penyidik, Dody mengaku dirinya telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.
Dalam bacaan dakwaan yang dibacakan hari ini, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.
Dalam persidangan Dody sempat menolak namun akhirnya Dody tetap melakukan permintaan Teddy.
Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda yang kemudian diserahkan kembali ke Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: