Air Mata Endang Sriwahyuningsih Ibunda AKBP Dody Berderai, Sang Anak Dituntut 20 Tahun Penjara, Pengakuan yang Sia-sia?
Ibunda AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sriwahyuningsih, tak kuasa menahan air mata usai sang anak dituntut 20 tahun penjara-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Air mata Endang Sriwahyuningsih ibunda AKBP Dody Prawiranegara berderai, usai sang anak dituntut 20 tahun penjara. Pengakuan yang Sia-sia?
Dalam sidang tuntutan AKBP Dody hari ini, Senin 27 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa.
Eks Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dianggap telah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Dody Prawiraneraga Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Peredaran narkoban jenis sabu tersebut berawal dari kendali eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Selain dituntut 20 tahun penjara, Jaksa menyebut bahwa AKBP Dody juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU, Ibunda AKBP Dody, Endang Sriwahyuningsih pun menangis.
Air mata sang ibu berderai tak kuasa menahan emosional atas tuntutan yang diberikan kepada sang anak.
BACA JUGA:Momen Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakbar
Tangisan sang ibu terlihat bersandar di bahu istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri yang juga hadir dalam rumah sidang.
Kemudian Rakhma juga terlihat memegang tangan Endang yang ada di bahunya saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam bacaan tuntutan JPU, AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba jaringan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan terbukti bersalah
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar JPU dalam bacaan tuntutan di PN Jakbar, Senin 27 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: