Dody Prawiraneraga Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dody Prawiraneraga Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara menangis di persidangan dan memeluk ayahnya.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Kasus peredaran narkoba yang juga anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara berdasarkan bacaaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara," ujar JPU dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Begini Rasanya Perut Wanita yang Hamil 6 Minggu

Dalam bacaan tuntutan JPU Dody juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU mengatakan hal yang memberatkan Dody adalah dengan bersedia menukar bukti narkoba dengan tawas, dimana terdakwa juga masih berdinas sebagai seorang polisi dan justru terlibat dalam aksi peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

JPU juga menjelaskan meringankan Dody katakan bersedia memberikan keterangan yang sejujurnya dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Momen Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakbar

Dalam bacaan dakwaan yang dibacakan hari ini, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotikaa merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.

Dalam persidangan Dody sempat menolak namun akhirnya Dody tetap melakukan permintaan Teddy.

BACA JUGA:Nonton All of Us Are Dead Sub Indo di Netflix, Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini

Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda yang kemudian diserahkan kembali ke Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Diketahui dalam kasus ini 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads