"Sampai saat ini masih diobservasi dan perkembangan akan disampaikan lagi nanti," imbuhnya.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
Sementara, terkait perekam dan penyebar video bule Denmark tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih lidik. Kita fokus dulu pada tindak pidana yang dilakukan ini," ujarnya.
CAP dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara CM selaku pasangannya yang ada dalam video dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut.