Perpanjangan Jabatan Firli Bahuri di Tangan Mahfud MD, Jokowi: Kita Tunggu Kajian Menko Polhukam

Rabu 07-06-2023,13:10 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Demi Keluarga Messi Rela Pendapatannya Berkurang, Al-Hilal Harus Menunggu

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.

Kategori :