JAKARTA, DISWAY.ID -- Satpol PP Jakarta Barat menindak tegas atas tiang tower base transceiver station (BTS) yang diduga tak berizin berdiri di Taman Semanan Indah, Kalideres.
Tiang yang dibangun tanpa izin tersebut dilaporkan oleh warga kepada Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, dengan tidak ada izin yang tertulis, pihaknya melakukan penyegelan.
Pihaknya juga berusaha menghubungi pihak yang telah membangun tower BTS tersebut untuk dilakukan pembongkaran.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus dalam keterangannya dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2023.
Pihak Kontraktor yang terlibat juga diminta untuk melakukan pembongkaran sebelum petugas melakukan pembongkaran secara paksa.
Pembongkaran tersebut kata Agus, sesuai dengan surat peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.
BACA JUGA:Update Biaya dan Jurusan Universitas Terbuka Tangsel 2023, Lengkap D3 hingga S1
"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan, Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," ujarnya.
Agus mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," ujarnyaZ
Dalam temuan Tiang BTS tak berizin ini, berawal dari Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana menerima laporan masyarakat mengenai tower tak berizin di tengah permukiman warga.
BACA JUGA:Segini Harga Terbaru Samsung Galaxy S21 FE 5G di Tahun 2023, Fitur Unggulannya Bukan Main!
William kemudian bersama Satpol PP mendatangi lokasi dan menyegel tower BTS.