Pelunasan Bipih Akan Dibuka Selama 3 Hari

Kamis 08-06-2023,19:00 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY. ID - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Hal tersebut pun juga tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo. 

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalma keterangannya yang keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.

Adapun soal Bipih tersebut, tercantum pada Keppres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

BACA JUGA:Bipih 2023, Menag Yaqut : Alhamdullilah yang Mendaftar Sudah Lunas 100 Persen

Lebih lanjut, Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 Jemaah.

Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

BACA JUGA:Kuota Jemaah Haji Reguler Terisi 100 %, Kemenag Fokus Pelunasan Bipih untuk 8 Ribu Tambahan Kuota

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

BACA JUGA:Menag RI Usulkan Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 Tak Perlu Tambah Bipih

a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;

b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan 

c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya.

Kategori :