Menag RI Usulkan Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 Tak Perlu Tambah Bipih
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY. ID - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H.
Hal ini disampaikan langsung olehnya lantaran pada rapat sebelumnya, yaitu pada 15 Februari 2023 lalu disepakati bahwa hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah Bipih.
Sedangkan untuk jemaah lunas tunda 2022, harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp 9.4 juta.
BACA JUGA:David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury, Cidera Otak Turunkan Kualitas Hidup
“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun data awal jemaah lunas tunda 2020, yaitu sebanyak 84.609 orang.
Akan tetapi jumlah jemaah tersebut berkurang karena sampai 7 Maret 2023 lalu, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya.
BACA JUGA:Suami Bidan Bohay Benarkan Perselingkuhan Penyebab Mantri RSUD Banten Suntik Mati Kades Curuggoong
Tidak hanya itu, juga ada 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya sehingga jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” jelas Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp 232.914.366.344. Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Lebih lanjut, dalam kesepakatan sebelumnya, dijelaskan bahwa Nilai Manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp 845.708.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: