JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang berisi tentang Hari Libur dan Cuti Bersama.
Hari Raya Idul Adha 1444 dalam SKB itu dijelaskan bahwa akan jatuh pada 29 Juni 2023.
Dengan demikian di tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.
BACA JUGA:Penetapan Idul Adha 1444H, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 18 Juni 2023
Meski begitu nantinya peresmian baru akan dilakukan pada saat sidang isbat Kementerian Agama pada 18 Juni 2023 mendatang.
Pemerintah akan menggunakan metode rukyat dan hisab untuk menetapkan permulaan bulan Kamariah, dengan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Khusus PP Muhammadiyah, Hari Raya Idul Adha 2023 akan ditentukan lewat Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2023.
Maklumati itu berisi tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, yang mana menetapkan awal bulan Zulhijah termasuk Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA:Kapan Idul Adha 2023 di Indonesia, Apakah Berbeda Lagi? Cek Jadwal Sidang Isbat
Dari hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 1 Zulhijah 1444 H ditetapkan pada 19 Juni 2023.
Sedangkan untuk 10 Zulhijah 1444 H atau Hari Raya Idul Adha 2023 jatuh pada 28 Juni 2023.
Berbeda lagi dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang masih belum menentukan Idul Adha 2023 karena mereka biasanya masih harus menunggu hasil sidang isbat dari pemerintah yang diumumkan lewat Kementerian Agama (Kemenag).
Sekarang akan masuk ke pembahasan cuti bersama Idul Adha 2023.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, hari libur nasional Idul Adha tidak ada cuti bersama.