"Terkait tata cara pengajuan permohonan pada layanan ini pemohon harus mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu," jelasnya.
Pemohon yang sudah mendaftarkan diri untuk melakukan pengurusan paspor baru atau penggantian paspor, bisa langsung mengunjungi Gedung Smesco sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Basis Produksi Truk Isuzu Thailand Segera Pindah ke Indonesia, Menperin: Mulai Produksi 2024
Kelar itu, 50 pemohon paspor baru atau penggantian paspor dapat menunggu hanya dalam satu hari saja.