PEKANBARU, DISWAY.ID-Kasus brimob curhat setoran Rp 650 juta berujung Kompol Petrus Hottiner Simamora ditahan alias Dipatsus (Patsus; penempatan khusus,red) bersama 7 anggota brimob lainnya.
Kompol Petrus adalah komandan dari Bripka Andry Darma Irawan.
Bripka Andry Darma Irawan adalah anggota Brimob yang curhat di media sosial soal dirinya telah setoran dengan total Rp 650 juta namun tetap dimutasi oleh Komandannya Kompol Petrus.
BACA JUGA:Kata Wakapolri Soal Kasus Bripka Andry dan Kompol Petrus
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, Kompol Petrus dan 7 orang anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Khusus Kompol Petrus ditahan terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara 7 anggota Brimob karena diduga terlibat dugaan setoran yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan.
BACA JUGA:Curhat Setoran Rp 650 Juta Viral, Bripka Andry Diproses Propam, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatan
“Iya benar, yang bersangkutan Kompol P sudah dipatsus sejak kemarin bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kombes Nandang, Jumat 9 Juni 2023.
Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan tim provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Mantan kapolresta Pekanbaru ini menyebut tindakan tegas itu atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata dia.
BACA JUGA:Bripka Andry Minta Perlindungan ke LPSK Usai Bongkar Setoran Pimpinan
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya sudah mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
"Bripka AD disersi sampai sekarang tak masuk dinas," kata Irjen Iqbal.