JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya resmi menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan pre-order IPhone.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan pihaknya akan langsung menjemput paksa keduanya.
BACA JUGA:David Beckham Untung Besar Berkah Lionel Messi Gabung Inter Miami
"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Hengki mengaku telah membentuk tim khusus memburu Rihana dan Rihani.
"Kita buat tim khusus juga, kita sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang ini," ujarnya.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan pihaknya telah menerima 13 laporan terhadap Rihana dan Rihani.
"Ya makanya ada beberapa LP (laporan polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," imbuhnya.
BACA JUGA:Bukan Cuma Tipu PO iPhone, 'Si Kembar' Diduga Gelapkan Mobil Sewaan
Sebelumnya, Insiden penipuan 'si kembar' itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp.
Dalam postingan tersebut, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban bernama Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar' saat itu mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
BACA JUGA:Peluncuran Resmi PO MTI, Rian Mahendra Didukung Busmania: Kalian Hebohnya Luar Biasa
Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi. Namun, karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.