Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Diizinkan Tak Pakai Masker

Minggu 11-06-2023,17:50 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

b. Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik;

c. Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan; 

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID- 19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19; e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh Operator dan Pengelola Fasilitas Transportasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dianjurkan untuk: 

a. Turut melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19; 

b. Turut melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19; 

c. Menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam kawasan/area fasilitas/prasarana transportasi dan di dalam angkutan umum.

Kategori :