Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Kasih Tahu Jusuf Hamka: Ditagih ke Kemenkeu

Senin 12-06-2023,11:38 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Dahsyat! Ternyata Lionel Messi Jadi Bos Inter Miami, Pantas Saja Lepas Gaji Rp 9,5 T dari Arab

Mahfud MD menjelaskan, Presiden Jokowi telah 2 kali memberikan arahan bahwa utang kepada rakyat atau pihak swasta segera dibayar. Arahan itu disampaikan pada 22 Mei 2022 dan 13 Januari 2023. 

Pada tanggal 22 Mei 2022, arahan presiden soal utang piutang disusul dengan keputusan Menkopolhukam nomor 63 tahun 2022 tanggal 30 Juni.

Sedangkan pada tanggal 13 Januari 2023, kata Mahfud MD, Presiden kembali menegaskan dalam rapat internal kabinet untuk membayar utang kepada rakyat dan swasta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.  

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden," kata Mahfud MD. 

Kategori :