Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker

Senin 12-06-2023,17:51 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Buruh mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

"KSPI menyampaikan untuk ILO mendesak pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," ujar Said Iqbal kepada media. 

BACA JUGA:1 Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Cek Perinciannya

Lebih lanjut, tambah Said Iqbal, dalam konferensi pers tersebut, ada tiga hal yang dituntut oleh Partai Buruh. Pertama, kata Said, cabut Undang-Undang Cipta Kerja. 

Lalu, kedua, dia juga meminta pemerintah mencabut turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Terakhir, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencarian fakta. 

"Efeknya kalau pemerintah Indonesia tidak mau memperhatikan rekomendasi dari tim pencari fakta ILO ini, bisa saja dikenakan sanksi perdagangan," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Partai Buruh telah resmi mengajukan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Lionel Messi Tak Jodoh, Al Hilal Goda Neymar Dengan Gaji Rp 3,19 Triliun

Kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan sebenarnya ajuan tersebut telah didaftarkan sejak 1 Mei 2023 lalu.

Namun pendaftaran tersebut dilakukan secara online. Oleh karena itu, ia melakukan pendaftaran secara fisik pada Rabu, 3 Mei 2023.

"Kuasa hukum Partai Buruh mengajukan pendaftaran fisik uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah prosedur yang harus kami tempuh pendaftaran secara fisik, walaupun pendaftaran awal sudah kami lakukan tepat pada May Day, 1 Mei 2023," kata Said Salahuddin. 

Said menjelaskan pendaftaran secara online itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023. 

BACA JUGA:Aturan Terbaru Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19

Adapun pengajuan uji formil yang dilakukan pihaknya ini karena memiliki sejumlah perbedaan dengan permohonan yang telah diajukan pihak lain sebelumnya.

Kategori :