JAKARTA, DISWAY.ID -- Terbukti melakukan peredaran narkoba jenis sabu secara eceran, Ketua RT 015/RW 06 di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berinisial EM tertangkap polisi dan kini mejalani pemeriksaan untuk proses hukumnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin membenarkan pihaknya mengamankan ketua RT yang tertangkap tangan mengecerkan sabu.
"Ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ujar Komarudin dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 12 Juni 2023.
Kormarudin menjelaskan dari tangan ketua RT mengamankan 11 paket sabu ukuran kecil yang dijual pelaku dengan acara eceran.
"Berat total 4,04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai,” ujarnya.
Dalam penangkapan tiga tersangka yakni EM, IS, ataupun AS, ketiganya positif narkoba jenis sabu setelah di tes urine oleh polisi.
“Pengakuannya baru kali ini, tapi nanti dikembangkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Said Iqbal Mengaku Dapat Dukungan dari Pemerintah Amerika Soal Penolakan UU Ciptaker
BACA JUGA:Proyek Ancol Mangkrak, Ombudsman Dorong DPRD DKI Jakarta Panggil Sofyan Djalil dan Hendra Lie
Hingga kini barang bukti serta ketua RT dan dua anak buahnya diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksan dan proses hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.