Said Iqbal Mengaku Dapat Dukungan dari Pemerintah Amerika Soal Penolakan UU Ciptaker

Said Iqbal Mengaku Dapat Dukungan dari Pemerintah Amerika Soal Penolakan UU Ciptaker

Saat menyerahkan berkas bakal calon legislatif ke KPU, Said Iqbal ungkap sosok Bacaleg Partai Buruh. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DIAWAY. ID - Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memberikan dukungannya dan mengecam penerapan undang-undang cipta kerja di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Bantu Yusuf Hamka Cairkan Utang, Ronald Sinaga: Ini Bahaya, Gimana Korban Istaka Karya yang Belum Terbayar?

Dia mengatakan bahwa pemerintah AS menentang Omnibus Law karena dianggap telah mengabaikan hak-hak para buruh

"Pemerintah AS mengutuk dan meminta pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh, hak-hak pekerja. Karena Omnibus Law UU Cipta Kerja mengabaikan hak-hak buruh atau hak-hak pekerja," ujar Said Iqbal kepada media. 

BACA JUGA:Provokasi Tawuran, Geng 'Tanah Sereal Full Senyum' Ditangkap Polisi: Pelaku Konsumsi Ganja

"Jadi pemerintah AS tidak setuju dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah AS sendiri tidak bisa ikut terlibat dalam sidang komite aplikasi standar ILO atau Conference Committee on the Aplication of Standards (CAS) . 

BACA JUGA:Ini Tips Sa'i Aman Bagi Jamaah Lansia, Lebih Lama tapi Aman

Namun, kata Said Iqbal, pihak pemerintah AS akan tetap memperhatikan para buruh di Indonesia jika dalam rekomendasi ILO tersebut terdapat pelanggaran. 

"Memang pemerintah AS tidak bisa campur tangan. Tapi ingat, melalui ILO dia akan berdampak," kata Said Iqbal. 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI

"Nanti kalau ada rekomendasi ILO terhadap keputusan CAS ini, pemerintah AS akan mengamati hak-hak buruh yang terjadi di Indonesia, apakah ada pelanggaran atau tidak," tambahnya. 

Sebelumnya, Partai Buruh telah mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: