Provokasi Tawuran, Geng 'Tanah Sereal Full Senyum' Ditangkap Polisi: Pelaku Konsumsi Ganja

Provokasi Tawuran, Geng 'Tanah Sereal Full Senyum' Ditangkap Polisi: Pelaku Konsumsi Ganja

Dua pelaku geng tawuran di Taman Sari ditangkap saat hendak beraksi. Ternyata pelaku konsumsi narkoba sebelum melakukan tawuran-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus dua anggota geng "Tanah Sereal full senyum" yang tertangkap tangan menenteng senjata tajam dan hendak melakukan tawuran pada Senin, 12 Juni 2023 dini hari.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan, dua pelaku tawuran tersebut juga konsumsi narkoba jenis ganja sebelum beraksi.

Diketahui kedua pelaku yang tertangkap yakni masing masing berinisial ZF (20) dan AR (19).

BACA JUGA:Ini Tips Sa'i Aman Bagi Jamaah Lansia, Lebih Lama tapi Aman

"Berdasarkan keterangan para pelaku, setiap akan tawuran, kelompok ini akan menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kelurahan Kota Bambu Selatan," ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 12 Juni 2022.

Para pelaku diketahui dengan sengaja menghisap ganja untuk keberanian sebelum melakukan aksi tawuran.

"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Taman Sari," ujarnya.

Selain dua pelaku tawuran diamankan, polisi juga temukan sembilan bilah senjata tajam (sajam), terdiri dari tiga pedang dan enam celurit yang hendak digunakan para pelaku untuk aksi tawuran.

BACA JUGA:PPIH Arab Saudi Bentuk Satuan Operasional Khusus Hadapi Puncak Haji

"Pada saat unit Patroli Polsek Tambora melintas di lokasi tongkrongan kelompok ini, mereka langsung kabur melarikan diri ke segala arah, dari 10 orang anggota kelompok ini, baru dua orang yang tertangkap, sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Sementara dua pelaku yang tertangkap kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: