JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pria berinisial AS (44) yang terbukti perkosa anak tirinya, AP (17) hingga hamil dan melahirkan di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengatakan pelaku berhasil tertangkap di kawasan Cibinong Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:14 Nakes Dievakusi ke Sorong Papua Akibat Ancaman KKB
"Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat," ujar Iver dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan, Selasa 13 Juni 2023.
Iver juga mengatakan pihaknya mendapatkan laporan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya itu pada Maret 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Rafael Alun Bakal Selamatkan Shane Lukas dan AG dari Kasus Menjeratnya
Usai kejadian, pelaku pun melarikan diri tanpa memberitahu dimana keberadaannya kepada pihak keluarga korban.
Hingga kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan intensif.
"Pelaku berhasil ditangkap, kemudian dibawa ke Polrestro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
BACA JUGA:Viral Cara Putri Ariani Balas Komentar Instagram Pakai Fitur Talkback, Apa Itu?
Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hasil pemeriksaan terhadap korban, Iverson mengatakan perbuatan cabul pelaku dilakukan sejak korban berusia 7 tahun.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.
BACA JUGA:Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator, Kejagung: Angkat Bicara
"Korban ini mengaku perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil. Kemudian kemarin sudah melahirkan korbannya," ujarnya.