JAKARTA, DISWAY.ID - Pencekalan ke luar negeri kepada 'Si Kembar' Rihana dan Rihani akan dilakukan polisi.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pihaknya memproses pencekalan tersebut.
"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional," katanya kepada awak media, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA:Si Kembar Diburu Polisi, Selalu Mangkir dari Panggilan
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi pada pihak imigrasi untuk membantu mencekal keduanya.
"Lagi proses semuanya pencekalan. Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Daftar pencarian orang atau DPO baru Polda Metro Jaya diterbitkan. Kini 'Si Kembar' Rihana-Rihani yang dimasukan ke daftar tersebut
BACA JUGA:Si Kembar Rihana Rihani Resmi DPO Polisi
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga menyebut keduanya sah jadi DPO.
"Sudah (diterbitkan DPO)," katanya kepada awak media, Selasa 13 Juni 2023.
Dituturkannya, pihaknya masih mencari keduanya. Sehingga, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh.
"Masih kami lidik keberadaannya," tuturnya.
BACA JUGA:IPW Desak PMJ Amankan 'Si Kembar' Rihana - Rihani Secepatnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bentuk tim khusus menangani dugaan penipuan yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan usai pihaknya menarik kasus tersebut di Polres yang ada wilayahnya, kini pihaknya membentuk tim khusus.