Si Kembar Diburu Polisi, Selalu Mangkir dari Panggilan

Si Kembar Diburu Polisi, Selalu Mangkir dari Panggilan

Polisi ungkap cara tersangka jaringa narkotika internasional yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Si Kembar, Rihana dan Rihani disebut hanya mengaku akan datangi panggilan polisi, namun tidak direalisasikan.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga mengatakan keduanya tidak pernah memenuhi panggilan polisi.

"Dari dulu kan gitu, mau datang. Selama ini kan tidak pernah datang pada saat melakukan panggilan," katanya kepada awak media, Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:Si Kembar Rihana Rihani Resmi DPO Polisi

Keduanya juga disebut selalu mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Tangerang Selatan. 

"Bukan ke Polda saja. Pada saat ditangani Polres-Polres pun gitu (mangkir). Bahkan beberapa kali dipanggil. Ya silakan saja dia memang mau datang, silakan. Tapi kami tetap akan mencari yang bersangkutan gitu aja," terangnya.

Diketahui, Daftar pencarian orang atau DPO baru Polda Metro Jaya diterbitkan. Kini 'Si Kembar' Rihana-Rihani yang dimasukan ke daftar tersebut.

BACA JUGA:Si Kembar Rihana dan Rihani Akan Langsung Ditangkap, Polri: Tidak Lagi Ada Pemanggilan

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga menyebut keduanya sah jadi DPO.

"Sudah (diterbitkan DPO)," katanya kepada awak media, Selasa 13 Juni 2023.

Dituturkannya, pihaknya masih mencari keduanya. Sehingga, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

"Masih kami lidik keberadaannya," tuturnya.

BACA JUGA: Tangani Si Kembar, Kombes Hengki : Tidak Ada Pihak Bisa Intervensi Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bentuk tim khusus menangani dugaan penipuan yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: